﻿_id	No	Kode Wilayah	Kecamatan	Kasus	Difabel	KDRT
1	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(6)
2	1.0	52.07.06	Poto Tano	""	""	""
3	2.0	52.07.03	Seteluk	""	""	""
4	3.0	52.07.02	Taliwang	1.0	""	1.0
5	4.0	52.07.05	Brang Rea	1.0	""	1.0
6	5.0	52.07.07	Brang Ene	""	""	""
7	6.0	52.07.01	Jereweh	""	""	""
8	7.0	52.07.08	Maluk	1.0	""	1.0
9	8.0	52.07.04	Sekongkang	1.0	""	1.0
10	Total	""	""	4.0	0.0	4.0
11	""	""	""	""	""	""
12	Sumber :	""	DP2KBP3A	""	""	""
13	Konsep :	""	KDRT dan Difabel	""	""	""
14	Definisi :	""	""	""	""	""
15	kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan	""	""	""	""	""
16	berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual	""	""	""	""	""
17	atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan	""	""	""	""	""
18	secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.”	""	""	""	""	""
19	Difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.	""	""	""	""	""
