﻿_id	-1.0	-2.0	-3.0	-4.0	-5.0	-6.0	-7.0	-8.0	-9.0	-10.0	-11.0	-12.0
1	1.0	52.07.01	Jereweh	1000115128	Jereweh	0.0	0.0	0	19	19	19	38
2	2.0	52.07.02	Taliwang	1000115104	Taliwang	0.0	0.0	31	6	37	37	43
3	3.0	52.07.03	Taliwang	1001610735	Taliwang II	0.0	0.0	32	1	33	33	34
4	4.0	52.07.03	Seteluk	1000115116	Seteluk	0.0	0.0	38	1	39	39	40
5	5.0	52.07.04	Sekongkang	1000115075	Sekongkang	0.0	0.0	0	8	8	8	16
6	6.0	52.07.04	Sekongkang	1000115154	Tongo	0.0	0.0	12	0	12	12	12
7	7.0	52.07.05	Brang Rea	1000115087	Brang Rea	0.0	0.0	11	22	33	33	55
8	8.0	52.07.06	Poto Tano	1000115099	Poto Tano	0.0	0.0	23	1	24	24	25
9	9.0	52.07.07	Brang Ene	1000115142	Brang Ene	0.0	0.0	0	11	11	11	22
10	10.0	52.07.08	Maluk	1000115130	Maluk	0.0	0.0	16	0	16	16	16
11	Total	""	""		""	0.0	0.0	163	69	232	232	301
12	Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat	""	""		""	""	""					
13	""	""	""		""	""	""					
14	Konsep : [K01766] Posyandu; [ - ] Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM);	""	""		""	""	""					
15	Kode SDSN : -	""	""		""	""	""					
16	Definisi : Poayandu adalah Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) adalah peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko Penyakit Tidak Menular yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik.	""	""		""	""	""					
17	Klasifikasi : [32010026] Wilayah; Puskesmas;	""	""		""	""	""					
18	Ukuran : Total	""	""		""	""	""					
19	Satuan : Unit	""	""		""	""	""					
20	Sumber Konsep : Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) :	""	""		""	""	""					
21	""	UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN	""		""	""	""					
22	""	PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR	""		""	""	""					
