{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"text"},{"id":"Fasilitas Kesehatan","type":"text"},{"id":"Pemilikan / Pengelola","type":"text"},{"id":"Jumlah","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"","","Kemenkes",""],
    [2,"(1)","(2)","(3)","(9)"],
    [3,"1.0","Rumah Sakit Umum","","1.0"],
    [4,"2.0","Rumah Sakit Khusus","","0.0"],
    [5,"3.0","Puskesmas Rawat Inap","","7.0"],
    [6,"","- Jumlah Tempat Tidur","","137.0"],
    [7,"4.0","Puskesmas Non Rawat Inap","","2.0"],
    [8,"5.0","Puskesmas Keliling","","19.0"],
    [9,"6.0","Puskesmas Pembantu","","29.0"],
    [10,"7.0","Rumah Bersalin","","0.0"],
    [11,"8.0","Klinik Pratama","","8.0"],
    [12,"9.0","Klinik Utama","","1.0"],
    [13,"10.0","Balai Pengobatan","","0.0"],
    [14,"11.0","Praktik Dokter Bersama","","0.0"],
    [15,"12.0","Praktik Dokter Umum Perorangan","","0.0"],
    [16,"13.0","Praktik Dokter Gigi Perorangan","","47.0"],
    [17,"14.0","Praktik Dokter Spesialis Perorangan","","8.0"],
    [18,"15.0","Praktik Pengobatan Tradisional","","9.0"],
    [19,"16.0","Bank Darah Rumah Sakit","","0.0"],
    [20,"17.0","Unit Transfusi Darah","","1.0"],
    [21,"18.0","Laboratorium Kesehatan","","0.0"],
    [22,"19.0","Industri Farmasi","","0.0"],
    [23,"20.0","Industri Obat Tradisional","","0.0"],
    [24,"21.0","Usaha Mikro Obat Tradisional","","0.0"],
    [25,"22.0","Produksi Alat Kesehatan","","0.0"],
    [26,"23.0","Pedagang Besar Farmasi","","0.0"],
    [27,"24.0","Apotek","","18.0"],
    [28,"25.0","Apotek PRB","","0.0"],
    [29,"26.0","Toko Obat","","2.0"],
    [30,"27.0","Toko Alkes","","0.0"],
    [31,"Total","","0.0","289.0"],
    [32,"","","",""],
    [33,"Sumber : Dinas Kesehatan","","",""],
    [34,"Konsep :","Kesehatan","",""],
    [35,"Definisi :","","",""],
    [36,"Rumah Sakit : Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.","","",""],
    [37,"Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.","","",""],
    [38,"Rumah sakit khusus : Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.","","",""],
    [39,"Puskesmas rawat inap : Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.","","",""],
    [40,"Puskesmas non rawat inap : Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inapkecuali pertolongan persalinan normal.","","",""],
    [41,"Klinik : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakanpelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.","","",""],
    [42,"Praktik pengobatan tradisional : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/ perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.","","",""],
    [43,"Unit Transfusi Darah : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.","","",""],
    [44,"Laboratorium Kesehatan : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yangmelaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusiadan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.","","",""],
    [45,"UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) : Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan.","","",""],
    [46,"Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.","","",""],
    [47,"(Termasuk Apotek PRB)","","",""],
    [48,"Apotek PRB : Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk Balik.","","",""],
    [49,"Toko Obat : Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.","","",""],
    [50,"Toko Alkes : Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","","",""]
]}
