﻿_id	No	Sektor	Triwulan I	Triwulan II	Triwulan III	Triwulan IV	Total
1	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(6)	(7)
2	1.0	Pariwisata & Ekonomi Kreatif	888072319.0	959813391.0	626850504.0	419928846.0	2894665060.0
3	2.0	Perhubungan/Transportasi	1467385550.0	10521400209.0	5466192964.0	6364467302.0	23819446025.0
4	3.0	Perdagangan	71679809596.0	601175122107.0	30820036025.0	8011063769.0	711686031497.0
5	4.0	Pertanian, Perkebunan dan Peternakan	100000.0	0.0	500000.0	0.0	600000.0
6	5.0	Kelautan dan Perikanan	4578152647.0	3533734155.0	4320838421.0	4025102376.0	16457827599.0
7	6.0	ESDM	1938927928736.0	610000000.0	0.0	0.0	1939537928736.0
8	7.0	Perindustrian	823552775000.0	3193942770276.0	9151221096941.0	10219787928747.0	23388504570964.0
9	8.0	Lingkungan Hidup	0.0	""	0.0	0.0	0.0
10	9.0	PUPR	3045430420.0	3087147155.0	8854340746.0	1496395020.0	16483313341.0
11	10.0	Kesehatan, Obat dan Makanan	0.0	10001250000.0	0.0	0.0	10001250000.0
12	11.0	Ketenagakerjaan	25617741166.0	29875633355.0	35555157617.0	3351794860.0	94400326998.0
13	12.0	Pos  Telekomunikasi, Sistem dan Transaksi Elektronik	100000.0	15346414762.0	100000000.0	197310473.0	15643825235.0
14	13.0	Keuangan	0.0	0.0	917723124.0	249029168.0	1166752292.0
15	14.0	Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi	0.0	0.0	0.0	0.0	0.0
16	15.0	Kementerian Komunikasi dan Informatika	9356587.0	0.0	196215223.0	0.0	205571810.0
17	Total	""	2869757495434.0	3869053285410.0	9237882736342.0	10243903020561.0	26220596537747.0
18	Sumber :	DPMPTSP	""	""	""	""	""
19	""	""	""	""	""	""	""
20	Konsep         : Realisasi Investasi PMDN	""	""	""	""	""	""
21	Definisi         : (PMDN) Penanaman Modal Dalam Negeri dengan jumlah perusahaan 137,  jumlah perusahaan ini total dari 4  triwulan dalam triwulan I s.d  Triwulan IV  Tahun 2023	""	""	""	""	""	""
22	Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah	""	""	""	""	""	""
23	Negara Republik Indonesia.	""	""	""	""	""	""
24	Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment.Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing	""	""	""	""	""	""
25	Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia	""	""	""	""	""	""
26	Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia yang	""	""	""	""	""	""
27	 dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakanmodal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modaldalam negeri	""	""	""	""	""	""
28	Meningkatnya capaian realisasi investasi PMA yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu	""	""	""	""	""	""
29	Klasifikasi : Sektor	""	""	""	""	""	""
30	Ukuran     :  Jumlah	""	""	""	""	""	""
31	Satuan      : Rupiah	""	""	""	""	""	""
