﻿_id	No	Kecamatan	Triwulan I	Triwulan II	Triwulan III	Triwulan IV	Total
1	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(6)	(7)
2	1.0	Poto Tano	""	""	""	""	0.0
3	2.0	Seteluk	""	""	""	""	0.0
4	3.0	Taliwang	835566795.0	""	""	1602246441.0	2437813236.0
5	4.0	Brang Rea	""	""	""	""	0.0
6	5.0	Brang Ene	""	""	""	""	0.0
7	6.0	Jereweh	626437975.0	1046573719.0	120163522.0	189655064.0	1982830280.0
8	7.0	Maluk	5587796049.0	8995699878.0	65139328965.0	42078146123.0	121800971015.0
9	8.0	Sekongkang	1112725401499.0	528026779106.0	656204363462.0	1385842897348.0	3682799441415.0
10	Total	""	1119775202318.0	538069052703.0	721463855949.0	1429712944976.0	3809021055946.0
11	""	""	""	""	""	""	""
12	Sumber :	DPMPTSP	""	""	""	""	""
13	Konsep :	Investasi, PMA	""	""	""	""	""
14	Definisi :	""	""	""	""	""	""
15	-Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.	""	""	""	""	""	""
16	-Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment.Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsungyang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undangdan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia	""	""	""	""	""	""
17	-Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatanmenanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakanmodal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modaldalam negeri	""	""	""	""	""	""
18	-Meningkatnya capaian realisasi investasi PMA yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu	""	""	""	""	""	""
