{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"Jumlah Pasien Rawat Jalan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Berdasarkan Cara Pembayaran"],
    [2,"Per 31 Desember 2022"],
    [3,""],
    [4,"No"],
    [5,""],
    [6,"(1)"],
    [7,"1.0"],
    [8,""],
    [9,"Sumber :"],
    [10,"Konsep :"],
    [11,"Definisi :"],
    [12,"Sistem pembayaran pasien rawat jalan dapat dilakukan dengan cara membayaran tunai, dan dapat menggunakan BPJS baik BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan. Jumlah Pasien Rawat Jalan Berdasarkan Cara Pembayaran seperti Umum, BPJS, MOU & Intern"]
]}
