﻿_id	No	Kode Wilayah	Kecamatan	Kode Fasyankes	Puskesmas	Penderita DM	Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
1	""	""	""		""		Jumlah
2	-1.0	-2.0	-3.0	-4	-5.0	-6	-7.0
3	1.0	52.07.01	Jereweh	1000115128	Jereweh	295	333.0
4	2.0	52.07.02	Taliwang	1000115104	Taliwang	550	1052.0
5	3.0	52.07.03	Taliwang	1001610735	Taliwang II	445	348.0
6	4.0	52.07.03	Seteluk	1000115116	Seteluk	399	540.0
7	5.0	52.07.04	Sekongkang	1000115075	Sekongkang	216	74.0
8	6.0	52.07.04	Sekongkang	1000115154	Tongo	73	112.0
9	7.0	52.07.05	Brang Rea	1000115087	Brang Rea	356	250.0
10	8.0	52.07.06	Poto Tano	1000115099	Poto Tano	307	383.0
11	9.0	52.07.07	Brang Ene	1000115142	Brang Ene	247	117.0
12	10.0	52.07.08	Maluk	1000115130	Maluk	512	523.0
13	Total	""	""		""	3400	3732.0
14	Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat	""	""		""		""
15	""	""	""		""		""
16	Konsep : [K01361] Pelayanan Kesehatan; [ - ] Penyakit Tidak Menular (PTM);	""	""		""		""
17	Kode SDSN : -	""	""		""		""
18	Definisi : Pelayanan Kesehatan adalah Setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan/ataupun masyarakat. Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis).	""	""		""		""
19	Klasifikasi : [32010026] Wilayah; Puskesmas;	""	""		""		""
20	Ukuran : Total	""	""		""		""
21	Satuan : Orang	""	""		""		""
22	Sumber Konsep : Penyakit Tidak Menular (PTM) : 	""	""		""		""
23	""	UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN	""		""		""
24	""	Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular	""		""		""
