{"help": "https://data.sumbawabaratkab.go.id/ne/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "a569d1fc-e43c-405d-b581-c9abd82a05b7", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"di Kabupaten Sumbawa Barat Berdasarkan Sektor"},{"_id":2,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"Per 31 Desember 2022"},{"_id":3,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":""},{"_id":4,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"No"},{"_id":5,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"(1)"},{"_id":6,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"1.0"},{"_id":7,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"2.0"},{"_id":8,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"3.0"},{"_id":9,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"4.0"},{"_id":10,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"5.0"},{"_id":11,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"6.0"},{"_id":12,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"7.0"},{"_id":13,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"8.0"},{"_id":14,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"9.0"},{"_id":15,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"10.0"},{"_id":16,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"11.0"},{"_id":17,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"12.0"},{"_id":18,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"13.0"},{"_id":19,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"Total"},{"_id":20,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":""},{"_id":21,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"Sumber :"},{"_id":22,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"Konsep :"},{"_id":23,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"Definisi :"},{"_id":24,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"-Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia."},{"_id":25,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"-Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment.Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsungyang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undangdan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia"},{"_id":26,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"-Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatanmenanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakanmodal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modaldalam negeri"},{"_id":27,"Perkembangan Realisasi Investasi PMA":"-Meningkatnya capaian realisasi investasi PMA yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "Perkembangan Realisasi Investasi PMA", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=a569d1fc-e43c-405d-b581-c9abd82a05b7", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=a569d1fc-e43c-405d-b581-c9abd82a05b7&offset=100"}, "total": 27, "total_was_estimated": false}}