﻿_id	No	Nama Diklat	Laki-Laki	Perempuan	Jumlah	Persentase (%)
1	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(6)
2	1.0	Diklat PIM. IV	0.0	0.0	0.0	0.0
3	2.0	Diklat PIM. III	4.0	1.0	5.0	0.29411764705882354
4	3.0	Diklat PIM. II	11.0	1.0	12.0	0.7058823529411765
5	4.0	Diklat PIM. I	0.0	0.0	0.0	0.0
6	Total	""	15.0	2.0	17.0	1.0
7	""	""	""	""	""	""
8	Jumlah Pejabat Struktural Yang Belum	""	""	""	""	""
9	Mengikuti Diklat Penjejangan	""	""	""	""	""
10	Per 31 Desember 2023	""	""	""	""	""
11	No	Nama Diklat	Laki-Laki	Perempuan	Jumlah	Persentase (%)
12	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(6)
13	1.0	Diklat PIM. IV	2.0	0.0	2.0	0.18181818181818182
14	2.0	Diklat PIM. III	7.0	1.0	8.0	0.7272727272727273
15	3.0	Diklat PIM. II	1.0	0.0	1.0	0.09090909090909091
16	4.0	Diklat PIM. I	0.0	0.0	0.0	0.0
17	Total	""	10.0	1.0	11.0	1.0
18	Sumber data: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa Barat	""	""	""	""	""
19	""	""	""	""	""	""
20	Konsep :	Pendataan PNS berdasarkan Diklat Penjenjangan	""	""	""	""
21	Definisi :	Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan	""	""	""	""
22	Klasifikasi:	Diklat Penjenjangan	""	""	""	""
23	Ukuran:	Jumlah	""	""	""	""
24	Satuan:	Orang	""	""	""	""
25	Sumber Definisi:	PERATURAN BKN NO 26 TAHUN 2019	""	""	""	""
