{"help": "https://data.sumbawabaratkab.go.id/pt_BR/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "7e337637-536c-47ed-b7f7-d8c83390c6fb", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"(1)":1,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-01-02T00:00:00","(12)":""},{"_id":2,"(1)":2,"(2)":"Perbub No.5 Tahun 2016 Tentang Disiplin Kerja Aparatur Negara di Kabupaten Sumbawa Barat.","(3)":"-","(4)":"Penertiban terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas/mangkir dari tugas dinas.","(5)":3,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-01-04T00:00:00","(12)":""},{"_id":3,"(1)":3,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-01-07T00:00:00","(12)":""},{"_id":4,"(1)":4,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.","(5)":4,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-01-21T00:00:00","(12)":""},{"_id":5,"(1)":5,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":1,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-01-24T00:00:00","(12)":""},{"_id":6,"(1)":6,"(2)":"Surat Edaran Bupati","(3)":"-","(4)":"Melakukan Penertiban terhadap pegawai yang keluar masuk Komplek Perkantoran KTC","(5)":2,"(6)":"Semua OPD di Komplek                                   Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-01-25T00:00:00","(12)":""},{"_id":7,"(1)":7,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Melaksanakan Penjagaan Kompetisi Sepak Bola.","(5)":1,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-01-28T00:00:00","(12)":""},{"_id":8,"(1)":8,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":1,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-01-31T00:00:00","(12)":""},{"_id":9,"(1)":9,"(2)":"Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","(3)":"","(4)":"Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-02-04T00:00:00","(12)":""},{"_id":10,"(1)":10,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.","(5)":5,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-02-04T00:00:00","(12)":""},{"_id":11,"(1)":11,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Melakukan Penertiban dan Pengamanan terhadap para pelamar kerja yang bersifat anarkis/arogan.","(5)":3,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"0202-06-02T00:00:00","(12)":""},{"_id":12,"(1)":12,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima di KTC.","(5)":5,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-02-07T00:00:00","(12)":""},{"_id":13,"(1)":13,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.","(5)":3,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-02-09T00:00:00","(12)":""},{"_id":14,"(1)":14,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.","(5)":5,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-02-10T00:00:00","(12)":""},{"_id":15,"(1)":15,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban PKL yang menggunakan bahu jalan/torotoar sehingga mengganggu para pengguna Jalan dan angkutan jalan.","(5)":4,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-02-13T00:00:00","(12)":""},{"_id":16,"(1)":16,"(2)":"Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras","(5)":3,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-02-18T00:00:00","(12)":""},{"_id":17,"(1)":17,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":1,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-02-21T00:00:00","(12)":""},{"_id":18,"(1)":18,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.","(5)":3,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-02-22T00:00:00","(12)":""},{"_id":19,"(1)":19,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-02-24T00:00:00","(12)":""},{"_id":20,"(1)":20,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban pemuda yang melakukan Kerumunan yang bukan pada tempatnya di komplek KTC.","(5)":5,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-02-25T00:00:00","(12)":""},{"_id":21,"(1)":21,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban pemuda yang melakukan Kerumunan yang bukan pada tempatnya di komplek KTC.","(5)":6,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-02-25T00:00:00","(12)":""},{"_id":22,"(1)":22,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Miras","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-02-25T00:00:00","(12)":""},{"_id":23,"(1)":23,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.","(5)":2,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-02-27T00:00:00","(12)":""},{"_id":24,"(1)":24,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.","(5)":2,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-02-28T00:00:00","(12)":""},{"_id":25,"(1)":25,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.","(5)":4,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-03-02T00:00:00","(12)":""},{"_id":26,"(1)":26,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.","(5)":4,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-02-06T00:00:00","(12)":""},{"_id":27,"(1)":27,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban para pemudi/pelajar yang Kebut-kebutan di Wilayah Komplek KTC.","(5)":3,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-03-06T00:00:00","(12)":""},{"_id":28,"(1)":28,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban para pemuda yang melakukan kerumunan di tempat yang tidak semstinya di Komplek KTC.","(5)":5,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-03-10T00:00:00","(12)":""},{"_id":29,"(1)":29,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Miras","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-03-10T00:00:00","(12)":""},{"_id":30,"(1)":30,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.","(5)":2,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-03-10T00:00:00","(12)":""},{"_id":31,"(1)":31,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban para pemuda yang melakukan kerumunan di tempat yang tidak semstinya di Komplek KTC.","(5)":3,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-03-18T00:00:00","(12)":""},{"_id":32,"(1)":32,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.","(5)":6,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-03-18T00:00:00","(12)":""},{"_id":33,"(1)":33,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.","(5)":6,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-03-20T00:00:00","(12)":""},{"_id":34,"(1)":34,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Miras","(5)":5,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-03-21T00:00:00","(12)":""},{"_id":35,"(1)":35,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Miras","(5)":3,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-03-23T00:00:00","(12)":""},{"_id":36,"(1)":36,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.","(5)":4,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-03-24T00:00:00","(12)":""},{"_id":37,"(1)":37,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":1,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-03-24T00:00:00","(12)":""},{"_id":38,"(1)":38,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban pemuda yang melakukan Kerumunan yang bukan pada tempatnya di komplek KTC.","(5)":10,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":10,"-11.0":"2023-03-25T00:00:00","(12)":""},{"_id":39,"(1)":39,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Jalan dan Angkutan Jalan","(5)":8,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":8,"-11.0":"2023-03-27T00:00:00","(12)":""},{"_id":40,"(1)":40,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-03-28T00:00:00","(12)":""},{"_id":41,"(1)":41,"(2)":"No.51 Tahun 2014 Tentang Pelajar di                  Kabupaten Sumbawa Barat.","(3)":"-","(4)":"Penertiban terhadap Pelajar yang tidak masuk/bolos sekolah dan tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.","(5)":7,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":7,"-11.0":"2023-03-30T00:00:00","(12)":""},{"_id":42,"(1)":42,"(2)":"Surat Edaran Bupati","(3)":"-","(4)":"Melakukan Penertiban terhadap pegawai yang keluar masuk Komplek Perkantoran KTC pada waktu jam kerja.","(5)":14,"(6)":"Semua OPD di Komplek                                   Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":14,"-11.0":"2023-04-04T00:00:00","(12)":""},{"_id":43,"(1)":43,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras di Bulan Ramadhan 2023","(5)":10,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":10,"-11.0":"2023-04-15T00:00:00","(12)":""},{"_id":44,"(1)":44,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya yang berkeliaran di Komplek KTC.","(5)":4,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-04-09T00:00:00","(12)":""},{"_id":45,"(1)":45,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya pada Bulan Ramadhan.","(5)":20,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":20,"-11.0":"2023-04-08T00:00:00","(12)":""},{"_id":46,"(1)":46,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-04-10T00:00:00","(12)":""},{"_id":47,"(1)":47,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 Ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.","(5)":3,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-04-20T00:00:00","(12)":""},{"_id":48,"(1)":48,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Melaksanakan Penjagaan dan Pengamanan Sandeka Dilao di Desa Labuhan Lalar.","(5)":2,"(6)":"Kecamatan Taliwang","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-04-12T00:00:00","(12)":""},{"_id":49,"(1)":49,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-04-14T00:00:00","(12)":""},{"_id":50,"(1)":50,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.","(5)":7,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":7,"-11.0":"2023-04-17T00:00:00","(12)":""},{"_id":51,"(1)":51,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban pelajar yang melakukan kebut - kebutan di komplek KTC.","(5)":12,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":12,"-11.0":"2023-04-20T00:00:00","(12)":""},{"_id":52,"(1)":52,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban para pemuda yang melakukan kerumunan di tempat yang tidak semstinya di Komplek KTC.","(5)":6,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-04-22T00:00:00","(12)":""},{"_id":53,"(1)":53,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang di Kecamatan Seteluk.","(5)":5,"(6)":"Kecamatan Seteluk","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-04-24T00:00:00","(12)":""},{"_id":54,"(1)":54,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak di Kecamatan Poto Tano.","(5)":3,"(6)":"Kecamatan Poto Tano","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-03-26T00:00:00","(12)":""},{"_id":55,"(1)":55,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak di Kecamatan Brang Rea.","(5)":5,"(6)":"Kecamatan Brang Rea","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-04-27T00:00:00","(12)":""},{"_id":56,"(1)":56,"(2)":"Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras","(5)":8,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":8,"-11.0":"2023-05-06T00:00:00","(12)":""},{"_id":57,"(1)":57,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Bayangan.","(5)":4,"(6)":"Kota Taliwang","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-05-18T00:00:00","(12)":""},{"_id":58,"(1)":58,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Penertiban para pemudi/pelajar yang Kebut-kebutan di Wilayah Komplek KTC menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.","(5)":5,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-06-24T00:00:00","(12)":""},{"_id":59,"(1)":59,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 Ayat 1","(4)":"Melakukan Patroli Dialogis Penertiban dan Pengamanan terhadap para Pedagang yang masih melakukan berdagang di Trotoar/bahu jalan di Kecamatan Jereweh bersama dengan anggota Praja IPDN.","(5)":2,"(6)":"Kecamatan Jereweh","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-06-27T00:00:00","(12)":""},{"_id":60,"(1)":60,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Pantai Maluk yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;","(5)":10,"(6)":"Kecamatan Maluk                               Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":10,"-11.0":"2023-07-05T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":61,"(1)":61,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 ayat 2","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;","(5)":5,"(6)":"Komplek                                                   Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-07-15T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":62,"(1)":62,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 65 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Melaksanakan PATROLI WILAYAH BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT","(5)":4,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-07-27T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":63,"(1)":63,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.","(5)":8,"(6)":"Kecamatan Seteluk                                                 Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"-","(10)":8,"-11.0":"2023-08-07T00:00:00","(12)":"Mengamankan Barang Bukti"},{"_id":64,"(1)":64,"(2)":"No.51Tahun 2014 Tentang Pelajar di Kbupaten Sumbawa Barat.","(3)":"-","(4)":"Penertiban terhadap Pelajar yang tidak masuk/bolos sekolah dan tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.","(5)":5,"(6)":"Pantai Maluk                                                                             Kecamatan Maluk","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-08-09T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":65,"(1)":65,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.","(5)":2,"(6)":"Alun-alun Kota Taliwang","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-08-21T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":66,"(1)":66,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.","(5)":3,"(6)":"Tiang Nam Kota Taliwang","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-08-21T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":67,"(1)":67,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.","(5)":2,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-08-31T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":68,"(1)":68,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 15 ayat 1","(4)":"Melakukan Kegiatan Pesta Minuman Keras di Tempat Umum yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum","(5)":6,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-09-09T00:00:00","(12)":"Mengamankan Barang Bukti"},{"_id":69,"(1)":69,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang di Lokasi Alun-Alun Taliwang","(5)":2,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-09-12T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":70,"(1)":70,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 15 ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Pantai Jelenga yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;","(5)":6,"(6)":"Kecamatan Jereweh                          Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-09-14T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":71,"(1)":71,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Seteluk","(5)":1,"(6)":"Kecamatan Seteluk                                                                                   Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-09-19T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":72,"(1)":72,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.","(5)":2,"(6)":"Pasar Lama                                  Kecamatan Taliwang                          Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-09-27T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":73,"(1)":73,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 ayat 1","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung pada Wisata Pantai Maluk yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;","(5)":5,"(6)":"Kecamatan Maluk                               Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-10-03T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":74,"(1)":74,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 64 ayat 2","(4)":"Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;","(5)":4,"(6)":"Komplek                                                   Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-10-07T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":75,"(1)":75,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 65 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Melaksanakan PATROLI WILAYAH BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT","(5)":6,"(6)":"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":6,"-11.0":"2023-10-09T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":76,"(1)":76,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","(4)":"Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama BAWASLU Kabupaten.","(5)":25,"(6)":"Kecamatan Seteluk                                                 Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"-","(10)":25,"-11.0":"2023-10-11T00:00:00","(12)":"Mengamankan Barang Bukti"},{"_id":77,"(1)":77,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 4","(4)":"Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama BAWASLU Kabupaten.","(5)":15,"(6)":"Kecamatan Jereweh                                                Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"-","(10)":15,"-11.0":"2023-11-12T00:00:00","(12)":"Mengamankan Barang Bukti"},{"_id":78,"(1)":78,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 58 ayat 1, 2 dan 5","(4)":"Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama BAWASLU Kabupaten.","(5)":10,"(6)":"Kecamatan Taliwang                                                 Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"-","(10)":10,"-11.0":"2023-10-13T00:00:00","(12)":"Mengamankan Barang Bukti"},{"_id":79,"(1)":79,"(2)":"No.51Tahun 2014 Tentang Pelajar di Kbupaten Sumbawa Barat.","(3)":"-","(4)":"Penertiban terhadap Pelajar yang tidak masuk/bolos sekolah dan tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.","(5)":2,"(6)":"Pantai Maluk                                                                             Kecamatan Maluk","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-11-16T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":80,"(1)":80,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.","(5)":5,"(6)":"Taman Tiang Nam Kota Taliwang","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":5,"-11.0":"2023-11-19T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":81,"(1)":81,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.","(5)":1,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-11-21T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":82,"(1)":82,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.","(5)":1,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":1,"-11.0":"2023-11-24T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":83,"(1)":83,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 15 ayat 1","(4)":"Melakukan Kegiatan Pesta Minuman Keras di Tempat Umum yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum","(5)":4,"(6)":"Komplek Perkantoran KTC","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":4,"-11.0":"2023-11-28T00:00:00","(12)":"Mengamankan Barang Bukti"},{"_id":84,"(1)":84,"(2)":"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","(3)":"Pasal 29 ayat 1","(4)":"Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Lama","(5)":3,"(6)":"Pasar Lama                                  Kecamatan Taliwang                          Kab. Sumbawa Barat","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-12-06T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":85,"(1)":85,"(2)":"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","(3)":"Pasal 15 ayat 1","(4)":"Melakukan Kegiatan Asusila dan Kegiatan Kumpul Kebo yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum.","(5)":3,"(6)":"Kelurahan Menala","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":3,"-11.0":"2023-12-23T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":86,"(1)":86,"(2)":"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","(3)":"Pasal 4 ayat 2","(4)":"Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya yang berkeliaran di Komplek KTC.","(5)":2,"(6)":"Kelurahan Telaga Bertong","(7)":"-","(8)":"-","(9)":"Surat Peringatan","(10)":2,"-11.0":"2023-12-29T00:00:00","(12)":"-"},{"_id":87,"(1)":null,"(2)":"Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":88,"(1)":null,"(2)":"","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":89,"(1)":null,"(2)":"Konsep :","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":90,"(1)":null,"(2)":"Definisi : Penertiban di Lingkup Sumbawa Barat Selama 1 Tahun","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":91,"(1)":null,"(2)":"Klasifikasi:  Penertiban Lingkup Sumbawa Barat","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":92,"(1)":null,"(2)":"Ukuran: Jumlah Pelanggaran","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":93,"(1)":null,"(2)":"Satuan:  Pelanggaran","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""},{"_id":94,"(1)":null,"(2)":"Sumber Definisi: Satuan Polisi Pamung Praja","(3)":"","(4)":"","(5)":null,"(6)":"","(7)":"","(8)":"","(9)":"","(10)":null,"-11.0":null,"(12)":""}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "(1)", "type": "numeric"}, {"id": "(2)", "type": "text"}, {"id": "(3)", "type": "text"}, {"id": "(4)", "type": "text"}, {"id": "(5)", "type": "numeric"}, {"id": "(6)", "type": "text"}, {"id": "(7)", "type": "text"}, {"id": "(8)", "type": "text"}, {"id": "(9)", "type": "text"}, {"id": "(10)", "type": "numeric"}, {"id": "-11.0", "type": "timestamp"}, {"id": "(12)", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=7e337637-536c-47ed-b7f7-d8c83390c6fb", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=7e337637-536c-47ed-b7f7-d8c83390c6fb&offset=100"}, "total": 94, "total_was_estimated": false}}