{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"(1)","type":"numeric"},{"id":"(2)","type":"text"},{"id":"(3)","type":"text"},{"id":"(4)","type":"text"},{"id":"(5)","type":"numeric"},{"id":"(6)","type":"text"},{"id":"(7)","type":"text"},{"id":"(8)","type":"text"},{"id":"(9)","type":"text"},{"id":"(10)","type":"numeric"},{"id":"-11.0","type":"timestamp"},{"id":"(12)","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-01-02T00:00:00",""],
    [2,2,"Perbub No.5 Tahun 2016 Tentang Disiplin Kerja Aparatur Negara di Kabupaten Sumbawa Barat.","-","Penertiban terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas/mangkir dari tugas dinas.",3,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,"2023-01-04T00:00:00",""],
    [3,3,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-01-07T00:00:00",""],
    [4,4,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",4,"2023-01-21T00:00:00",""],
    [5,5,"Perda No.2 Tahun 2019","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,"2023-01-24T00:00:00",""],
    [6,6,"Surat Edaran Bupati","-","Melakukan Penertiban terhadap pegawai yang keluar masuk Komplek Perkantoran KTC",2,"Semua OPD di Komplek                                   Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-01-25T00:00:00",""],
    [7,7,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Melaksanakan Penjagaan Kompetisi Sepak Bola.",1,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,"2023-01-28T00:00:00",""],
    [8,8,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,"2023-01-31T00:00:00",""],
    [9,9,"Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-02-04T00:00:00",""],
    [10,10,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.",5,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",5,"2023-02-04T00:00:00",""],
    [11,11,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Melakukan Penertiban dan Pengamanan terhadap para pelamar kerja yang bersifat anarkis/arogan.",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,"0202-06-02T00:00:00",""],
    [12,12,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima di KTC.",5,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,"2023-02-07T00:00:00",""],
    [13,13,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.",3,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,"2023-02-09T00:00:00",""],
    [14,14,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.",5,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,"2023-02-10T00:00:00",""],
    [15,15,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban PKL yang menggunakan bahu jalan/torotoar sehingga mengganggu para pengguna Jalan dan angkutan jalan.",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",4,"2023-02-13T00:00:00",""],
    [16,16,"Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,"2023-02-18T00:00:00",""],
    [17,17,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,"2023-02-21T00:00:00",""],
    [18,18,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.",3,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,"2023-02-22T00:00:00",""],
    [19,19,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-02-24T00:00:00",""],
    [20,20,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban pemuda yang melakukan Kerumunan yang bukan pada tempatnya di komplek KTC.",5,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,"2023-02-25T00:00:00",""],
    [21,21,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban pemuda yang melakukan Kerumunan yang bukan pada tempatnya di komplek KTC.",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",6,"2023-02-25T00:00:00",""],
    [22,22,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Miras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-02-25T00:00:00",""],
    [23,23,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,"2023-02-27T00:00:00",""],
    [24,24,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,"2023-02-28T00:00:00",""],
    [25,25,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengamankan barang dagangannya di Komplek KTC.",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",4,"2023-03-02T00:00:00",""],
    [26,26,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",4,"2023-02-06T00:00:00",""],
    [27,27,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban para pemudi/pelajar yang Kebut-kebutan di Wilayah Komplek KTC.",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,"2023-03-06T00:00:00",""],
    [28,28,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban para pemuda yang melakukan kerumunan di tempat yang tidak semstinya di Komplek KTC.",5,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,"2023-03-10T00:00:00",""],
    [29,29,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Miras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-03-10T00:00:00",""],
    [30,30,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,"2023-03-10T00:00:00",""],
    [31,31,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban para pemuda yang melakukan kerumunan di tempat yang tidak semstinya di Komplek KTC.",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,"2023-03-18T00:00:00",""],
    [32,32,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",6,"2023-03-18T00:00:00",""],
    [33,33,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",6,"2023-03-20T00:00:00",""],
    [34,34,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Miras",5,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,"2023-03-21T00:00:00",""],
    [35,35,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Miras",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,"2023-03-23T00:00:00",""],
    [36,36,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",4,"2023-03-24T00:00:00",""],
    [37,37,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,"2023-03-24T00:00:00",""],
    [38,38,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban pemuda yang melakukan Kerumunan yang bukan pada tempatnya di komplek KTC.",10,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",10,"2023-03-25T00:00:00",""],
    [39,39,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Jalan dan Angkutan Jalan",8,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",8,"2023-03-27T00:00:00",""],
    [40,40,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-03-28T00:00:00",""],
    [41,41,"No.51 Tahun 2014 Tentang Pelajar di                  Kabupaten Sumbawa Barat.","-","Penertiban terhadap Pelajar yang tidak masuk/bolos sekolah dan tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.",7,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",7,"2023-03-30T00:00:00",""],
    [42,42,"Surat Edaran Bupati","-","Melakukan Penertiban terhadap pegawai yang keluar masuk Komplek Perkantoran KTC pada waktu jam kerja.",14,"Semua OPD di Komplek                                   Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",14,"2023-04-04T00:00:00",""],
    [43,43,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras di Bulan Ramadhan 2023",10,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",10,"2023-04-15T00:00:00",""],
    [44,44,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya yang berkeliaran di Komplek KTC.",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",4,"2023-04-09T00:00:00",""],
    [45,45,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya pada Bulan Ramadhan.",20,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",20,"2023-04-08T00:00:00",""],
    [46,46,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-04-10T00:00:00",""],
    [47,47,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 Ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya.",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,"2023-04-20T00:00:00",""],
    [48,48,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Melaksanakan Penjagaan dan Pengamanan Sandeka Dilao di Desa Labuhan Lalar.",2,"Kecamatan Taliwang","-","-","Peringatan",2,"2023-04-12T00:00:00",""],
    [49,49,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang bukan pada tempatnya.",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,"2023-04-14T00:00:00",""],
    [50,50,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.",7,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",7,"2023-04-17T00:00:00",""],
    [51,51,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban pelajar yang melakukan kebut - kebutan di komplek KTC.",12,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",12,"2023-04-20T00:00:00",""],
    [52,52,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban para pemuda yang melakukan kerumunan di tempat yang tidak semstinya di Komplek KTC.",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",6,"2023-04-22T00:00:00",""],
    [53,53,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang di Kecamatan Seteluk.",5,"Kecamatan Seteluk","-","-","Peringatan",5,"2023-04-24T00:00:00",""],
    [54,54,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak di Kecamatan Poto Tano.",3,"Kecamatan Poto Tano","-","-","Peringatan",3,"2023-03-26T00:00:00",""],
    [55,55,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak di Kecamatan Brang Rea.",5,"Kecamatan Brang Rea","-","-","Peringatan",5,"2023-04-27T00:00:00",""],
    [56,56,"Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",8,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",8,"2023-05-06T00:00:00",""],
    [57,57,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Bayangan.",4,"Kota Taliwang","-","-","Peringatan",4,"2023-05-18T00:00:00",""],
    [58,58,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Penertiban para pemudi/pelajar yang Kebut-kebutan di Wilayah Komplek KTC menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.",5,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",5,"2023-06-24T00:00:00",""],
    [59,59,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 Ayat 1","Melakukan Patroli Dialogis Penertiban dan Pengamanan terhadap para Pedagang yang masih melakukan berdagang di Trotoar/bahu jalan di Kecamatan Jereweh bersama dengan anggota Praja IPDN.",2,"Kecamatan Jereweh","-","-","Peringatan",2,"2023-06-27T00:00:00",""],
    [60,60,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Pantai Maluk yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;",10,"Kecamatan Maluk                               Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",10,"2023-07-05T00:00:00","-"],
    [61,61,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 ayat 2","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;",5,"Komplek                                                   Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",5,"2023-07-15T00:00:00","-"],
    [62,62,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 65 ayat 1, 2 dan 3","Melaksanakan PATROLI WILAYAH BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",4,"2023-07-27T00:00:00","-"],
    [63,63,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Baliho/Spanduk yang sudah rusak atau tidak layak.",8,"Kecamatan Seteluk                                                 Kab. Sumbawa Barat","-","-","-",8,"2023-08-07T00:00:00","Mengamankan Barang Bukti"],
    [64,64,"No.51Tahun 2014 Tentang Pelajar di Kbupaten Sumbawa Barat.","-","Penertiban terhadap Pelajar yang tidak masuk/bolos sekolah dan tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.",5,"Pantai Maluk                                                                             Kecamatan Maluk","-","-","Surat Peringatan",5,"2023-08-09T00:00:00","-"],
    [65,65,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.",2,"Alun-alun Kota Taliwang","-","-","Surat Peringatan",2,"2023-08-21T00:00:00","-"],
    [66,66,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.",3,"Tiang Nam Kota Taliwang","-","-","Surat Peringatan",3,"2023-08-21T00:00:00","-"],
    [67,67,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",2,"2023-08-31T00:00:00","-"],
    [68,68,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang                        Penyakit Masyarakat.","Pasal 15 ayat 1","Melakukan Kegiatan Pesta Minuman Keras di Tempat Umum yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",6,"2023-09-09T00:00:00","Mengamankan Barang Bukti"],
    [69,69,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang di Lokasi Alun-Alun Taliwang",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",2,"2023-09-12T00:00:00","-"],
    [70,70,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 15 ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Pantai Jelenga yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;",6,"Kecamatan Jereweh                          Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",6,"2023-09-14T00:00:00","-"],
    [71,71,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Seteluk",1,"Kecamatan Seteluk                                                                                   Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",1,"2023-09-19T00:00:00","-"],
    [72,72,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.",2,"Pasar Lama                                  Kecamatan Taliwang                          Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",2,"2023-09-27T00:00:00","-"],
    [73,73,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 ayat 1","Penertiban terhadap pengunjung pada Wisata Pantai Maluk yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;",5,"Kecamatan Maluk                               Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",5,"2023-10-03T00:00:00","-"],
    [74,74,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 64 ayat 2","Penertiban terhadap pengunjung Wilayah Komplek KTC yang melakukan kerumunan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;",4,"Komplek                                                   Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",4,"2023-10-07T00:00:00","-"],
    [75,75,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 65 ayat 1, 2 dan 3","Melaksanakan PATROLI WILAYAH BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",6,"2023-10-09T00:00:00","-"],
    [76,76,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3","Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama BAWASLU Kabupaten.",25,"Kecamatan Seteluk                                                 Kab. Sumbawa Barat","-","-","-",25,"2023-10-11T00:00:00","Mengamankan Barang Bukti"],
    [77,77,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 4","Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama BAWASLU Kabupaten.",15,"Kecamatan Jereweh                                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","-",15,"2023-11-12T00:00:00","Mengamankan Barang Bukti"],
    [78,78,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 58 ayat 1, 2 dan 5","Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama BAWASLU Kabupaten.",10,"Kecamatan Taliwang                                                 Kab. Sumbawa Barat","-","-","-",10,"2023-10-13T00:00:00","Mengamankan Barang Bukti"],
    [79,79,"No.51Tahun 2014 Tentang Pelajar di Kbupaten Sumbawa Barat.","-","Penertiban terhadap Pelajar yang tidak masuk/bolos sekolah dan tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.",2,"Pantai Maluk                                                                             Kecamatan Maluk","-","-","Surat Peringatan",2,"2023-11-16T00:00:00","-"],
    [80,80,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.",5,"Taman Tiang Nam Kota Taliwang","-","-","Surat Peringatan",5,"2023-11-19T00:00:00","-"],
    [81,81,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Bahu Jalan/Torotoar untuk berdagang.",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",1,"2023-11-21T00:00:00","-"],
    [82,82,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek KTC.",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",1,"2023-11-24T00:00:00","-"],
    [83,83,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","Pasal 15 ayat 1","Melakukan Kegiatan Pesta Minuman Keras di Tempat Umum yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Surat Peringatan",4,"2023-11-28T00:00:00","Mengamankan Barang Bukti"],
    [84,84,"Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.","Pasal 29 ayat 1","Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Lama",3,"Pasar Lama                                  Kecamatan Taliwang                          Kab. Sumbawa Barat","-","-","Surat Peringatan",3,"2023-12-06T00:00:00","-"],
    [85,85,"Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyakit Masyarakat.","Pasal 15 ayat 1","Melakukan Kegiatan Asusila dan Kegiatan Kumpul Kebo yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum.",3,"Kelurahan Menala","-","-","Surat Peringatan",3,"2023-12-23T00:00:00","-"],
    [86,86,"Perda No.2 Tahun 2019 Terntang Penertiban Hewan Ternak.","Pasal 4 ayat 2","Penertiban Hewan Ternak yang tidak ditambat dan bukan tempatnnya yang berkeliaran di Komplek KTC.",2,"Kelurahan Telaga Bertong","-","-","Surat Peringatan",2,"2023-12-29T00:00:00","-"],
    [87,null,"Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja","","",null,"","","","",null,null,""],
    [88,null,"","","",null,"","","","",null,null,""],
    [89,null,"Konsep :","","",null,"","","","",null,null,""],
    [90,null,"Definisi : Penertiban di Lingkup Sumbawa Barat Selama 1 Tahun","","",null,"","","","",null,null,""],
    [91,null,"Klasifikasi:  Penertiban Lingkup Sumbawa Barat","","",null,"","","","",null,null,""],
    [92,null,"Ukuran: Jumlah Pelanggaran","","",null,"","","","",null,null,""],
    [93,null,"Satuan:  Pelanggaran","","",null,"","","","",null,null,""],
    [94,null,"Sumber Definisi: Satuan Polisi Pamung Praja","","",null,"","","","",null,null,""]
]}
