{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"(1)","type":"numeric"},{"id":"(2)","type":"text"},{"id":"(3)","type":"text"},{"id":"(4)","type":"numeric"},{"id":"(5)","type":"text"},{"id":"(6)","type":"text"},{"id":"(7)","type":"text"},{"id":"(8)","type":"text"},{"id":"(9)","type":"numeric"},{"id":"(10)","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"No.3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",14,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,""],
    [2,2,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [3,3,"No.3 Tahun 2015","Tertib Lingkungan Pempatan Sampan di Bendungan Bintang Bano",17,"Kec. Brang Rea","-","-","Peringatan",1,""],
    [4,null,"Perbub No.51 Tahun 2014","Tertib Pelaksanaan Tugas PNS",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [5,null,"Perda No.13 Tahun 2018","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [6,4,"No.3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,""],
    [7,5,"Surat Edaran Bupati","Penertiban Wajib Vaksin",2,"Semua OPD di Komplek                                   Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [8,6,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",3,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [9,7,"Surat Edaran Bupati","Penertiban Wajib Vaksin",2,"Semua OPD di Komplek                                   Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [10,8,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Penjagaan Sepak Bola",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [11,9,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Penjagaan Kantor Bupati",10,"Kantor Bupati Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [12,10,"No.51Tahun 2014","Tertib Kegiatan Belajar Mengjar",5,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [13,11,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Lingkungan Area KTC",16,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,""],
    [14,12,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [15,13,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",15,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,""],
    [16,14,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",9,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,""],
    [17,15,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [18,16,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Lingkungan Area KTC",28,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",7,""],
    [19,17,"Perda No.13 Tahun 2018","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",13,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,""],
    [20,18,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",15,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",5,""],
    [21,19,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [22,20,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pelaku Miras",14,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [23,21,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Tenaga Kerja Kerja",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [24,22,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pengguna Jalan KTC",17,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [25,23,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Wilayah Komplek KTC",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [26,24,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Kerumunan di KTC",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [27,25,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Kerumunan di KTC",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [28,26,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Miras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [29,27,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pengguna Jalan KTC",3,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,""],
    [30,28,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Kerumunan KTC",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [31,29,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pengguna Jalan KTC",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,""],
    [32,30,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pedagang KTC",8,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [33,31,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Spanduk dan Baliho",5,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",7,""],
    [34,32,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertibn Miras",16,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [35,33,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Miras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [36,34,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Baliho",15,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",4,""],
    [37,35,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",9,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,""],
    [38,36,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,""],
    [39,37,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Lingkungan Area KTC",26,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,""],
    [40,38,"Perda No.13 Tahun 2018","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",10,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [41,39,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",15,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",6,""],
    [42,40,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",8,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [43,41,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pelaku Miras",7,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [44,42,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Tenaga Kerja Kerja",1,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [45,43,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pengguna Jalan KTC",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [46,44,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Wilayah Komplek KTC",7,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [47,45,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Kerumunan di KTC",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [48,46,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Kerumunan di KTC",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [49,47,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Miras",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [50,48,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pengguna Jalan KTC",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,""],
    [51,49,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Kerumunan KTC",7,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [52,50,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pengguna Jalan KTC",4,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,""],
    [53,51,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Pedagang KTC",7,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [54,52,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Spanduk dan Baliho",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",7,""],
    [55,53,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertibn Miras",5,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [56,54,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Miras",8,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [57,55,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Baliho",2,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",4,""],
    [58,56,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003","Tertib Pelaku Miras",14,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [59,57,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004","Tertib Tenaga Kerja Kerja",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [60,58,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005","Tertib Pengguna Jalan KTC",17,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",1,""],
    [61,59,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006","Tertib Wilayah Komplek KTC",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [62,60,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007","Tertib Kerumunan di KTC",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [63,61,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008","Tertib Kerumunan di KTC",4,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [64,62,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009","Tertib Miras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [65,63,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010","Tertib Pengguna Jalan KTC",3,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,""],
    [66,64,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011","Tertib Kerumunan KTC",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [67,65,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012","Tertib Pengguna Jalan KTC",6,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",2,""],
    [68,66,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013","Tertib Pedagang KTC",8,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [69,67,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014","Tertib Spanduk dan Baliho",5,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",7,""],
    [70,68,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Miras",16,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [71,69,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Miras",2,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""],
    [72,70,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Baliho",15,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",4,""],
    [73,71,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",9,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",3,""],
    [74,72,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",6,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",3,""],
    [75,73,"Perda No.3 Tahun 2015","Tertib Lingkungan Area KTC",26,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",5,""],
    [76,74,"Perda No.13 Tahun 2018","Penertiban Pelaku Minum Minuman Keras",10,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",2,""],
    [77,75,"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015","Tertib Jalan dan Angkutan Jalan",15,"Wilayah Hukum                                Kab. Sumbawa Barat","-","-","Peringatan",6,""],
    [78,76,"Perda No.2 Tahun 2019","Tertib Penempatan Hewan Ternak",8,"Komplek Perkantoran KTC","-","-","Peringatan",1,""]
]}
