﻿_id	No.	Kode Wilayah	Kecamatan	Jumlah Poklahsar	Produksi (Ton)	Jumlah UPI
1	""	""	""	""	Pengolahan	""
2	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(7)
3	1.0	52.07.06	Poto Tano	10.0	7.344	2.0
4	2.0	52.07.03	Seteluk	6.0	8.056	1.0
5	3.0	52.07.02	Taliwang	28.0	30.427	7.0
6	4.0	52.07.05	Brang Rea	6.0	13.277	1.0
7	5.0	52.07.07	Brang Ene	5.0	3.22	0.0
8	6.0	52.07.01	Jereweh	0.0	0.0	0.0
9	7.0	52.07.08	Maluk	1.0	0.0	0.0
10	8.0	52.07.04	Sekongkang	0.0	0.0	0.0
11	Jumlah	""	""	56.0	62.324	11.0
12	Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat	""	""	""	""	""
13	""	""	""	""	""	""
14	Konsep : Poklahsar	""	""	""	""	""
15	Kode SDSN : -	""	""	""	""	""
16	Definisi : Kelompok Pengolah Pemasar yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok.	""	""	""	""	""
17	Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan	""	""	""	""	""
18	Ukuran : Jumlah	""	""	""	""	""
19	Satuan : Kelompok/Unit	""	""	""	""	""
20	Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Pemen-KP/2013 Tentang Pendoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan	""	""	""	""	""
