Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS :
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
FUNGSI :
penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah: pelaksanaan dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah; pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.