Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS POKOK:

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

FUNGSI :

perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;