Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemadam kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
FUNGSI:
perumusan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran; pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemadam kebakaran; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.