Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI :

perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;