Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian pengembangan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI :
penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan tugas dukungan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan administrasi/penatausahaan Badan; pembagian tugas koordinasi perencanaan pembangunan Bidang Ekonomi, Bidang Fisik Dan Prasarana, dan Bidang Sosial Budaya Dan Pemerintahan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.