Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI :

perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;