Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI :
perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;