Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS :

  • Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI :

  • perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan;
  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;