Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI :
perumusan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sosial; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;