Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI :

perumusan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sosial; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;