Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI:
perumusan kebijakan teknis di bidang bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman ; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;