Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangandan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

FUNGSI :

perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;