Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangandan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI :
perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;